OTT KPK di Cilacap, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka Korupsi THR

Jakarta, Amadanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2026). Penangkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya.

KPK kemudian menetapkan AUL, Bupati Cilacap periode 2025–2030, dan SAD, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan konstruksi perkara bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan uang kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pihak eksternal, yakni Forkopimda. AUL kemudian menginstruksikan SAD untuk mengumpulkan dana tersebut dari perangkat daerah. SAD lantas meminta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III membuat “target setoran” sebesar Rp750 juta.

Jika perangkat daerah tidak menyetor, SAD melalui para Asda melakukan penagihan dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap. Tenggat waktu ditetapkan pada 13 Maret 2026. Hingga batas waktu tersebut, terkumpul Rp610 juta.

Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran, serta uang tunai Rp610 juta yang diamankan dari kediaman FER.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian terkait jabatan dan pelayanan publik.

“Kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal. Menjauhi praktik semacam ini adalah bagian penting dari menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan,” tegas Asep Guntur Rahayu. (R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *