Jakarta, Amadanews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatra Utara, Danke Rajagukguk, S.H.,M.Si, mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terkait dugaan narasi sesat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Ketua Komisi III Dr. H. Habiburokhman, S.H.,M.H, menyoroti adanya kejanggalan administratif dan kelalaian prosedur dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Ia menilai Kajari Karo seolah-olah membangun narasi bahwa Komisi III DPR mengintervensi kasus tersebut.
Habiburokhman kemudian membandingkan surat penetapan Pengadilan Negeri Medan dengan surat yang dikeluarkan Kejari Karo. Menurutnya, pengadilan secara jelas memerintahkan penangguhan penahanan, namun Kejaksaan justru mengeluarkan surat bertajuk pengalihan jenis penahanan.
“Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau penangguhan penahanan diatur Pasal 110, pengalihan jenis penahanan Pasal 108. Coba dijelaskan Bu,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Danke mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam surat yang dibuat.
“Siap, izin pimpinan, memang salah yang mengetik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, Kajari harus memeriksa surat yang dibuat.
“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu Kajari, harusnya kan paham dua hal yang sangat berbeda,” kata Habiburokhman.
“Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” jawab Danke.
Habiburokhman kemudian menekankan bahwa seorang Kajari seharusnya memeriksa dengan teliti setiap surat yang ditandatangani.
Dalam kesimpulan RDP tersebut, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dan menyampaikan hasilnya kepada DPR RI. Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas indikasi pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut.
Komisi III juga mendorong dilakukannya eksaminasi sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh, guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Komisi III DPR RI dalam mengawal penegakan hukum serta memastikan keadilan bagi masyarakat. *(R/A)*.












