Gunungsitoli, Amadanews.com — Pemerintah Kota Gunungsitoli menunjukkan komitmen terhadap pembangunan inklusif dengan membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas, sekaligus mendeklarasikan pembentukan Organisasi Disabilitas (OBDIS) LUMÖDA. Acara dipimpin Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si di Gedung A’Lück, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (11/5/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas di bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Ia juga menekankan pentingnya menghapus stigma serta membuka ruang partisipasi setara tanpa diskriminasi.
Pemko Gunungsitoli disebut telah menjalankan berbagai program, seperti kuota CPNS bagi penyandang disabilitas, rehabilitasi sosial, bantuan sosial dan alat bantu, serta pemberdayaan lainnya. Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh langkah ini.
Konsultasi publik ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, S.T., M.Psi., Perwakilan Kementerian Sosial RI sekaligus Kepala Sentra Insyaf Wilayah Medan Langgeng Setiawan, Koordinator CDRM dan CDS UHN Dedi Valentino Telaumbanua, serta Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Gunungsitoli Wealman Zendratö, MM.
Turut hadir Wakil Wali Kota Martinus Lase, S.H, Sekda Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, Ketua TP PKK, pimpinan OPD, camat, instansi vertikal, BUMN, perbankan, perguruan tinggi, lembaga pemerhati disabilitas, tokoh adat, agama, masyarakat, serta peserta konsultasi publik lainnya. *(EF)*.












