Pemko Gunungsitoli Terima Hibah Dermaga Penyeberangan RoRo dari Pemerintah Pusat

Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E, M.Si saat menerima hibah Dermaga Penyeberangan RoRo yang berada di Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi dari Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Kamis (07/05/2026)./Sumber foto.dok Dinas Kominfo Gunungsitoli.

Gunungsitoli, Amadanews.com– Pemerintah Kota Gunungsitoli terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mendukung peningkatan pelayanan transportasi dan pembangunan daerah. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Agenda penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kahuripan, Gedung Karsa Lantai 3 Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (07/05/2026).

Aset yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli berupa Dermaga Penyeberangan RoRo yang berlokasi di Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.

Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E, M.Si menyambut baik pelaksanaan hibah tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan pemerintah pusat kepada Kota Gunungsitoli dalam penguatan sarana dan prasarana transportasi daerah. Menurutnya, hibah Barang Milik Negara ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendukung konektivitas transportasi, memperkuat aksesibilitas wilayah, menunjang pelayanan publik yang lebih optimal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kepulauan Nias.

“Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, atas dukungan dan kerja sama yang terus terjalin dengan baik selama ini.  Pemko Gunungsitoli berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus ditingkatkan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Gunungsitoli”. ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Instagram Pemko Gunungsitoli.

Hibah ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta sejumlah regulasi teknis dan administrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait pengelolaan, administrasi, serta pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Pada pertemuan tersebut hadir mendampingi Wali Kota; Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli dan Kabag Hukum Pemko Gunungsitoli. *(EF)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *