PLN- tarif listrik tak naik, lonjakan tagihan dipicu pemakaian

Ilustrasi

Amadanews.com — PT PLN (Persero) buka suara soal pelanggan yang mengeluhkan tagihan listrik melonjak dua kali lipat.

Adapun keluhan itu viral di media sosial. Pelanggan mengaku tagihan listrik melonjak dua kali lipat meski pola konsumsi tak berubah signifikan.

Salah seorang pelanggan itu lantas mengunggah tangkapan layar tagihan listrik pada Juni 2026 yang sebesar Rp712.000 dengan konsumsi listrik 512 kWh. Jumlah tagihan itu melonjak dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp348.140 dengan pemakaian 250 kWh.

Pelanggan tersebut lantas memantau konsumsi listrik di pertengahan Juni dan menilai penggunaan masih dalam batas normal. Dia pun mempertanyakan keganjilan tersebut. Pasalnya, tidak ada informasi kenaikan tarif listrik dari PLN.

Terkait hal itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.

PLN, kata dia, senantiasa menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun untuk periode April–Juni 2026 tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

“Adanya kenaikan tagihan listrik yang dirasakan sebagian pelanggan dapat dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik akibat beberapa faktor, seperti kondisi cuaca, kenaikan suhu dan meningkatnya aktivitas di rumah yang menyebabkan peningkatan penggunaan peralatan listrik pelanggan sehari-hari,” jelas Gregorius dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026) sebagaimana dilansir dari Bisnis.com.

Dia menuturkan, untuk memantau riwayat pembelian token dan pembayaran tagihan listrik secara mandiri, pelanggan dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile. Ini guna mengetahui dan mengatur pola penggunaan listrik secara lebih efisien.

Berikut langkah mudah mengecek riwayat pemakaian melalui PLN Mobile:

1. Buka aplikasi PLN Mobile;

2. Pilih menu “Token dan Pembayaran” pada halaman utama;

3. Klik tombol “Tambah ID Pelanggan” (jika belum terdaftar);

4. Masukkan ID Pelanggan Anda;

5. Klik tombol “Riwayat Penggunaan” (untuk pelanggan pascabayar) atau “Riwayat Pembelian Token” (untuk pelanggan prabayar).

“Selain itu, PLN juga terus mengimbau pelanggan untuk menggunakan listrik secara aman dan bijak, antara lain dengan memeriksa instalasi listrik di dalam rumah secara berkala serta mencabut perangkat elektronik yang tidak digunakan agar konsumsi energi tetap terkendali,” kata Gregorius.

Tarif Listrik April–Juni 2026

Kementerian ESDM sendiri menetapkan bahwa tarif tenaga listrik kuartal II atau April–Juni 2026 tidak naik. Langkah tersebut diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Hal ini meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif kuartal II/2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per US$, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22%, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.

Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Berikut tarif listrik per kWh yang berlaku untuk April-Juni 2026:

Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Nonsubsidi:

– R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh

– R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

– R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

– R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

– R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik PLN Bisnis & Pemerintah:

– B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

– P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

– P-3/TR (PJU >200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Subsidi:

– Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh

– Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605 per kWh

– Rumah tangga 900 VA

– Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh

– Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

– Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *