Polres Nias Hentikan Penyelidikan Dugaan Pungutan NUPTK di SMA Negeri 1 Gido

Sumber foto/dok: Humas Polres Nias

Amadanews.com – Penyidik Polres Nias menindaklanjuti informasi dugaan pungutan sejumlah uang kepada tujuh guru di SMA Negeri 1 Gido yang disebut berkaitan dengan pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Informasi tersebut diterima pada Februari 2026. Menindaklanjutinya, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta klarifikasi kepada tujuh guru yang sebelumnya menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan pengurusan NUPTK.

Uang dikumpulkan, NUPTK tak kunjung terbit:

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh guru membenarkan telah menyerahkan uang kepada operator sekolah. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada operator UPT Dinas Pendidikan Provinsi dengan janji NUPTK akan terbit setelah pembayaran. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, NUPTK tidak kunjung terbit.

Para guru kemudian meminta agar uang dikembalikan. Saat operator sekolah berupaya mengembalikan uang, mantan Kepala SMA Negeri 1 Gido mengambil uang tersebut dengan alasan untuk diamankan. Dalam proses penyelidikan, mantan kepala sekolah akhirnya menyerahkan uang itu kepada penyidik pada 11 Maret 2026.

Gelar perkara dugaan penipuan:

Setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penyidik Polres Nias melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dugaan tindak pidana penipuan dalam proses tersebut. Penyidik kemudian mengundang ketujuh guru dan mengarahkan agar mereka membuat laporan resmi jika merasa menjadi korban.

Namun, para guru menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi dan hanya meminta uang dikembalikan. Mereka membuat pernyataan tidak melaporkan peristiwa tersebut serta tidak keberatan sepanjang uang dikembalikan.

Uang dikembalikan, penyelidikan dihentikan:

Dengan memperhatikan pernyataan para pihak, penyidik Polres Nias mengembalikan uang kepada masing-masing guru sesuai nominal yang diserahkan. Setelah seluruh uang dikembalikan, penyidik kembali menggelar perkara dan memutuskan menghentikan penyelidikan karena tidak ada pihak yang bersedia melapor sebagai korban. (ef/Humas Polres Nias)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *