Gunungsitoli, Amadanews.com— Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan di wilayah Kota Gunungsitoli. Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan, pada Kamis (05/3/2026).
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. melalui Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tanggal 24 Februari 2026, dengan pelapor sekaligus korban berinisial W.Z.
Kasus ini bermula dari dugaan upaya pemerasan yang dilakukan para tersangka terhadap korban dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, pada Tahun Anggaran 2020–2023, saat korban masih menjabat sebagai Kepala Desa.
Para tersangka diduga menggunakan rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan sebagai sarana tekanan agar korban menyerahkan sejumlah uang, dengan imbalan bahwa aksi demonstrasi maupun pemberitaan tersebut tidak akan dilanjutkan
Dalam prosesnya, para pelaku sempat meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, korban yang merasa tertekan akhirnya bersedia memberikan uang sebesar Rp 5 juta dari permintaan awal sebesar Rp 40 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap, yakni Rp 3 juta pada saat itu dan sisanya dijanjikan akan dibayar kemudian.
Beberapa hari berselang, para pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp2 juta. Penyerahan uang tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), jelas Kompol S.K. Harefa.
Lebih lanjut, Wakapolres Nias menerangkan bahwa pada Rabu, 4 Maret 2026, setelah menerima informasi dari korban terkait rencana para pelaku menjumpai korban di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, personel Sat Reskrim Polres Nias langsung melakukan pemantauan di lokasi. Saat para terduga pelaku keluar dari ruang kerja korban, petugas segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tiga orang.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diakui baru saja diterima dari korban. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, dua orang berinisial A.P.L. dan B.L. ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial Y.H. tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya diperiksa sebagai saksi.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta dua unit telepon genggam milik para tersangka. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 4 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Nias menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pungkasnya Wakapolres Nias. (Tim).












