Amadanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah yang terjadi di Jalan Diponegoro, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Ta’orahu Polres Nias, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kegiatan itu dipimpin Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sonifati Zalukhu, S.H., Kanit I Satreskrim IPDA Junifer Siregar, S.H., serta sejumlah personel Satreskrim Polres Nias.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman korban yang berada di Jalan Diponegoro, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli.
Korban berinisial HPN (33), seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Nias berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dengan peran yang berbeda.
Tersangka berinisial YM (20), warga Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, diduga sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor. Sementara itu, MAZ (20), yang juga merupakan warga Desa Mudik, diduga berperan menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Sedangkan TH (31), warga Desa Olora, Kecamatan Gunungsitoli Utara, diduga berperan sebagai pembeli atau penadah barang hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif tindak pidana tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap para terlapor, hingga pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 591 dan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Nias mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan diparkir di tempat yang aman. *(ef)*












