Pandan, Amadanews.com – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polda Sumatera Utara mengamankan oknum polisi berinisial Aipda JEB karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K menegaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kasus bermula saat Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko, Selasa (28/4/2026). Dari tangan RM, polisi menyita dua paket sabu seberat 8,3 gram.
Hasil interogasi terhadap RM mengarah pada keterlibatan Aipda JEB. Merespons temuan tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng AKP Heryanto Panjaitan, S.H., bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, melakukan pengejaran. Setelah sempat menghindar sejak 28 April, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026).
Dalam penggeledahan kendaraan milik Aipda JEB, petugas menemukan sabu seberat 204,92 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Kapolres menegaskan penindakan ini merupakan instruksi langsung pimpinan Polri untuk menyapu bersih penyalahgunaan narkotika di tubuh kepolisian.
“Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami menjaga marwah serta integritas institusi,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Saat ini, Aipda JEB resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga setelah menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng. Kapolres menegaskan, jika terbukti bersalah, pihaknya akan merekomendasikan sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH. Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri,” pungkasnya. (Red).












