Medan, Amadanews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menggulung tiga pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat. Ketiganya diketahui beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Fiktor Karunia Tafonao (33), warga Jalan Galang, Lubuk Pakam. Pada Senin (1/6/2026) dini hari, korban dibegal saat menuju tempat kerja di Desa Sumberrejo, Pagar Merbau. Dua pelaku menodongkan parang sepanjang satu meter, melukai korban, lalu membawa kabur sepeda motor Honda BK 3482 MBG miliknya.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC melakukan penyelidikan dan pada Rabu (11/6/2026) berhasil menggerebek basecamp para pelaku di Jalan Pasar IX Sidomulyo, Percut Sei Tuan. Tiga tersangka yang diamankan yakni Andri Syahputra alias Bibir (20), Raka Riva Praditia Rangkuti alias Raka (20), dan Zainal Arifin alias Black. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Marvel SA Ansanay, didampingi Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih dan Kasubnit 3 Ipda Remon Bukit, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegasnya, Selasa (16/6/2026).
Dalam interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi begal di delapan titik, di antaranya:
-
Jalan Sumberrejo, Pagar Merbau
- Jalan Dusun Amal, Araskabu, Beringin
- Jalan Emplasemen Hotel Thong In (Honda Scoopy)
- Jalan Pringgan, Batang Kuis (Honda Stylo)
- Jalan Tanjung Morawa–Lubuk Pakam (Honda Beat)
- Jalan Penara, Tanjung Morawa (Honda Beat Street)
- Pasar VII Wonosari, Tanjung Morawa (Honda Vario)
- Jalan Simpang Abunawas, belakang Suzuya, Tanjung Morawa (Honda PCX)
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, senjata tajam, serta beberapa telepon genggam berbagai merek.
“Kasus ini kini masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan penadah sepeda motor hasil kejahatan”, pungkas Kasat Reskrim. *(S)*












