Polri: Ambil kendaraan sitaan kasus pencurian jangan lewat perantara dan tanpa biaya

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Amadanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses pengembalian kendaraan hasil sitaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan oknum yang mengatasnamakan polisi dan meminta sejumlah uang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H  menekankan bahwa pemilik kendaraan harus mengambil langsung ke Polres jajaran atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanpa melalui perantara.

“Kami meminta bantuan masyarakat apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan kepolisian meminta sejumlah uang untuk mengambil kendaraan bermotor, silakan diinfokan kepada kami,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

lebih lanjut Kombes Pol Iman mengatakan, saat ini terdapat 156 unit kendaraan hasil sitaan yang datanya telah diumumkan secara terbuka di seluruh Polres. Warga cukup membawa bukti kepemilikan untuk mencocokkan dan mengambil kendaraan. Sebagai bagian dari proses pengembalian, Polda Metro Jaya juga telah menyerahkan secara simbolis 26 kendaraan yang terdiri dari 22 sepeda motor dan 4 mobil kepada pemilik sahnya.

Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin menegaskan seluruh proses penyerahan dilakukan serentak oleh penyidik di tingkat Polres maupun Polda dan dipastikan tanpa biaya. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, serta mewujudkan perlindungan berkeadilan bagi masyarakat. *(R)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *