PPK RSU Pratama Nias Diduga Korupsi Rp38,5 Miliar, Kejari Gunungsitoli Lakukan Penahanan

JPZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kab. Nias TA. 2022, dalam proyek senilai lebih dari Rp38,5 miliar Senin (2/3/2026).

Gunungsitoli, Amadanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan JPZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. JPZ yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek senilai lebih dari Rp38,5 miliar tersebut resmi ditahan pada Senin (2/3/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan tersangka. Antara lain, manipulasi volume pekerjaan fisik yang menyebabkan deviasi mutu serta tidak adanya pengendalian kontrak sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan.

“Kejari Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap tersangka JPZ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–05/L.2.22/Fd.1/02/2026 selama 20 hari, terhitung mulai 2 Maret hingga 21 Maret 2026 di Rutan Lapas Klas IIB Gunungsitoli,” ujar Yaatulo.

JPZ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Gunungsitoli menegaskan, pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias tersebut. (EF/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *