Jakarta, Amadanews.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyatakan komitmennya untuk mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online. Hal ini disampaikan Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menanggapi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Perpres tersebut menjadi payung hukum baru yang mewajibkan pengemudi transportasi online memperoleh jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan. Selain itu, Presiden Prabowo juga menegaskan penurunan potongan dari aplikator transportasi online dari 20 persen menjadi di bawah 10 persen, yakni 8 persen, sebagaimana disampaikan pada peringatan Hari Buruh 2026.
Menanggapi hal itu, Hans Patuwo menyebut perusahaan tengah melakukan pengkajian mendalam terhadap detail dan implikasi teknis dari regulasi tersebut. “Kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Hans menambahkan, GoTo melalui Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Fokus utama perusahaan adalah memastikan transisi terhadap regulasi baru tetap mengedepankan asas manfaat bagi mitra driver maupun pelanggan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menurunkan potongan aplikator transportasi online. “Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20 persen, saya mau di bawah 10 persen. Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya di depan puluhan ribu buruh, termasuk pengemudi ojol, Jumat (1/5/2026).
Presiden menambahkan, dari setiap pendapatan, pengemudi ojol sebelumnya hanya memperoleh 80 persen, namun ke depan harus ditingkatkan menjadi minimal 92 persen. “Ojol harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi menjadi minimal 92 persen,” kata Prabowo. *(R/A)*












