Amukan Massa; Polisi Selamatkan Sopir Truk Terduga Pelaku Asusila di Tapanuli Tengah

Suasana TKP saat Massa kejar truck terduga pelaku asusila. Sumber foto: Humas Polres Tapteng

Tapanuli Tengah, Amadanews.com — Personel Polsek Sorkam, Polres Tapanuli Tengah, bergerak cepat mengevakuasi seorang remaja pria berinisial AM (17) yang dikepung massa di Desa Maduma, Kecamatan Sorkam Barat, pada Sabtu malam (23/5/2026) pukul 23.00 WIB. Langkah ini dilakukan untuk mencegah aksi main hakim sendiri terkait dugaan kasus asusila.

AM, warga Kecamatan Kolang yang bekerja sebagai sopir truk Cold Diesel, menjadi sasaran pengejaran massa dari sejumlah desa setelah muncul dugaan perbuatan cabul dengan seorang warga di Desa Pardomuan, Kecamatan Sirandorung.

Plh. Kapolsek Sorkam, Iptu Ahmad Affandi Hasibuan, S.Hmenjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 22.00 WIB usai AM membongkar muatan kelapa sawit di PT Nauli Sawit Kebun Sirandorung. Saat hendak keluar, truk bernomor polisi BK 8206 BC yang dikendarainya dihadang oleh dua pria yang mengaku keluarga mantan kekasihnya.

“Karena menerima ancaman verbal, AM melarikan diri dengan memacu truknya. Hal itu memicu pengejaran oleh pihak keluarga yang dibantu warga dari sejumlah desa,” ujar Iptu Ahmad Affandi, Minggu (24/5/2026).

Sepanjang pelarian, massa memasang barikade berupa meja, kursi, ban, hingga kayu di jalan. Di Jembatan Husor, Kecamatan Andam Dewi, kaca depan truk pecah akibat lemparan batu, menyebabkan luka ringan pada tangan kanan AM. Pelarian berakhir di Desa Maduma, ketika AM menghentikan truk di sebuah warung dan bersembunyi di kamar warga sebelum massa mengepung lokasi.

Mendapat laporan, jajaran Polsek Sorkam bersama dua personel TNI AD dari Koramil Sorkam segera mendatangi TKP, membubarkan massa, dan mengevakuasi AM. Saat ini, AM beserta truk Cold Diesel BK 8206 BC telah diamankan di Mako Polsek Sorkam dalam kondisi aman.

“Sebagai tindak lanjut, Polsek Sorkam akan berkoordinasi dengan pihak keluarga perempuan yang diduga menjadi korban untuk diarahkan membuat laporan resmi agar dapat diproses sesuai hukum,” tegas Iptu Ahmad Affandi. *(R/A)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *