Senator Yashinta Soroti Alokasi 58,03% Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih

R.A. Yashinta Sekarwangi Mega

Jakarta, Amadanews.com – Anggota Komite IV DPD RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menyampaikan keprihatinan atas arah kebijakan pengelolaan keuangan desa tahun 2026 dalam Rapat Kerja bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin (6/4/2026).

Yashinta menyoroti adanya pergeseran paradigma fundamental, di mana Dana Desa dialihkan secara masif untuk mendukung program strategis nasional, khususnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Ia mengkritisi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan alokasi sebesar 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa nasional untuk penguatan koperasi tersebut.

Menurut Yashinta, kebijakan ini menimbulkan kegamangan di pemerintahan desa karena dianggap melumpuhkan otonomi desa dalam menyelesaikan persoalan mendesak. “Dengan sisa dana reguler yang hanya sekitar Rp 25 triliun, desa kini kesulitan mendanai pelayanan publik primer yang mendesak. Hal ini dinilai sebagai pelemahan terhadap semangat Undang-Undang Desa dan bisa menyebabkan tertundanya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Yashinta mempertanyakan kepada BPKP apakah pengetatan proporsi anggaran masih sejalan dengan semangat otonomi desa serta bagaimana efektivitas penggunaan dana besar tersebut dibandingkan risiko tertundanya kebutuhan dasar warga desa.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala BPKP mengakui adanya risiko akibat menurunnya ruang fiskal daerah yang tertekan oleh program prioritas nasional. Ia menyebut fenomena “Paradox of Accountability”, di mana meskipun BPKP berhasil memberikan kontribusi finansial sebesar Rp53,36 triliun di level makro, dampak di level mikro desa masih stagnan dengan 33 persen keluarga desa tetap berada dalam kelompok ekonomi terbawah.

Wakil Kepala BPKP menambahkan, kebijakan pengetatan anggaran hingga 58,03 persen memang berpotensi memicu stagnasi pembangunan dan menggerus semangat UU Desa.

“Kebijakan pusat tak jarang mengabaikan realitas geografis, dan BPKP harus mengantisipasi risiko rantai pasok serta potensi inefisiensi belanja fiskal akibat ketiadaan batas kewenangan yang jelas antara APBN, APBD, dan Dana Desa,” ujarnya.

Sebagai evaluasi, BPKP merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi lintas sektor antara Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Selain itu, BPKP mendorong pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi Siskeudes sebagai perisai hukum bagi kepala desa untuk membedakan kesalahan administratif dari niat pidana. BPKP menegaskan komitmennya menjaga transparansi aset desa dan integritas fiskal daerah demi mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan. *(R/A)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *