Tanam Ganja di Rawa Petani di Karo Ditangkap Polisi

Tersangka H.S. (46) beserta Barang Bukti.

Karo, Amadanews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Karo kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Seorang petani berinisial H.S. (46), warga Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, diamankan setelah kedapatan menanam ganja di lokasi tak lazim, yakni area rawa-rawa dekat permukiman warga.

Penangkapan dilakukan Unit I Satresnarkoba Polres Karo bersama personel Polsek Simpang Empat pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari lokasi pertama, petugas menemukan enam batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 160 cm. Setelah ditimbang, total berat basah mencapai 500 gram. Barang bukti lain berupa pot plastik hitam dan karung yang digunakan sebagai media tanam turut diamankan.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi awal. Dari penggeledahan, petugas menemukan potongan ranting diduga ganja dengan berat netto 1,1 gram dalam kondisi lembab. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP J.H. Pardede, S.H., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Karo. Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten, termasuk terhadap pelaku yang mencoba menanam sendiri,” ujarnya, Kamis (30/4/2026) siang di Mapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *(S)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *