Jakarta, Amadanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026).
“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
“Hakim menyatakan, dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum”.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan. atau dengan kata lain, penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2026, tetap sah secara hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 sebanyak 20.000 jemaah. Gus Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak dengan membagi kuota secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan bagi jemaah reguler. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler kehilangan haknya.
KPK menduga terdapat praktik suap berupa setoran dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. Total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Saat ini, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan audit untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
Sebagai bagian dari proses hukum, Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan oleh BPK pada Februari 2026. Selain itu, KPK memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Gus Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026.
KPK menegaskan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur dan siap menghadapi proses lanjutan setelah putusan praperadilan ditetapkan. (R).












