Tapanuli Tengah, Amadanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik (Handphone) kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Seorang pria berinisial MS (52) ditangkap pada Senin dini hari (13/4/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim , Iptu Dian Agustian Perdana, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban, Firon Dominikus Marbun (25), warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, pada Minggu (12/4) pagi. Korban mendapati rumahnya dibobol pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku merusak engsel pintu dapur lalu membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, sebuah iPhone 7 Plus, dan ponsel Realme C50. Kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Dalam interogasi, MS mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lain. Sepeda motor korban ditemukan di perkebunan sawit Kecamatan Sorkam Barat dalam kondisi ditutupi pelepah sawit, sementara iPhone korban ditemukan terkubur di bawah pondok di Desa Pahieme.
Kini, tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, dua unit ponsel, dan sebilah belati telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *(R/A)*.












