Polres Tapteng Ringkus Pelaku Pencuri Motor dan HP di Sorkam Barat

Tersangka MS (52) pelaku pencurian kendaraan bermotor dan Handphone di Mapolres Tapteng.

Tapanuli Tengah, Amadanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik (Handphone) kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Seorang pria berinisial MS (52) ditangkap pada Senin dini hari (13/4/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim , Iptu Dian Agustian Perdana, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban, Firon Dominikus Marbun (25), warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, pada Minggu (12/4) pagi. Korban mendapati rumahnya dibobol pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku merusak engsel pintu dapur lalu membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, sebuah iPhone 7 Plus, dan ponsel Realme C50. Kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Setelah menerima laporan pada Minggu pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan teknis.
“Melalui pelacakan digital terhadap unit ponsel milik korban, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. MS diamankan petugas saat sedang melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, pada Senin dini hari pukul 02.50 WIB,” ujar Iptu Dian Agustian

Dalam interogasi, MS mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lain. Sepeda motor korban ditemukan di perkebunan sawit Kecamatan Sorkam Barat dalam kondisi ditutupi pelepah sawit, sementara iPhone korban ditemukan terkubur di bawah pondok di Desa Pahieme.

Kini, tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, dua unit ponsel, dan sebilah belati telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *(R/A)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *