Gunungsitoli, Amadanews.com – Polsek Gunungsitoli Alo’oa, Polres Nias, Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial MZ (61) di Dusun I, Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara. Kejadian ini dilaporkan masyarakat melalui Call Center Polres Nias 110.
Peristiwa bermula ketika terlapor MZ pulang ke rumah dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Sang istri kemudian menemui korban YZ (45) untuk menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut. Saat keduanya tiba di halaman rumah sekaligus warung milik terlapor, suasana memanas. Terlapor yang tersinggung lalu mengambil sebilah parang dan menganiaya korban hingga mengalami luka di bagian leher dan pundak. Terlapor juga sempat meluapkan emosinya kepada warga lain dan merusak kendaraan, sebelum akhirnya Saksi melaporkan insiden tersebut ke Nomor Darurat Call Center Polres Nias 110.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P memerintahkan Kapolsek Gunungsitoli Alo’oa IPDA Poniman Lase, S.I.P untuk turun ke lokasi.
Gerak cepat, sekitar pukul 20.00 WIB petugas tiba di tempat kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang. Sementara korban YZ dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Nias berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan serta mengimbau masyarakat agar mampu menahan emosi demi menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain” tegas IPDA Poniman Lase. *(EF)*.












