Gunungsitoli, Amadanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim opsnal berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 00.18 WIB.
Terduga pelaku berinisial SHT (34), warga Desa Lasara, Gunungsitoli, diamankan di Gang Nusantara, Ilir, Kota Gunungsitoli, tepatnya di sebuah warung milik warga berinisial AWB. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu seberat bruto 0,33 gram serta satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SHT mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial APH. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mencoba pemesanan ulang melalui sambungan telepon dan mendatangi kediaman APH yang diduga sebagai pemasok, namun keberadaan APH belum berhasil ditemukan. Sementara itu, hasil tes urin terhadap SHT menunjukkan hasil positif.
Ps. Kasat Narkoba Polres Nias IPTU Welman menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap jaringan pemasok guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris, menekankan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan narkoba dan akan terus bergerak aktif memberantas segala bentuk tindak pidana yang merusak generasi bangsa,” tegasnya. *(EF)*












