Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Jakarta, Amadanews.com— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti total Rp5,68 triliun, terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun, subsider 9 tahun penjara.

Kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini didakwa menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun, terbagi atas pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai CDM tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, sementara proses pengadaan laptop dinilai tidak melalui kajian yang patut.

Laptop Chromebook juga disebut tidak sesuai untuk daerah 3T karena keterbatasan akses internet. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar melalui investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang terhubung dengan PT Gojek Indonesia.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain turut terlibat, yakni: Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek.

Majelis hakim menyatakan Nadiem dan para terdakwa lain terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(R/A)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *