Polda Lampung Ringkus Jaringan Narkoba Antarprovinsi Libatkan Oknum Aparat, Sita 5 Kg Sabu

Barang bukti 5 kg sabu dan 202 pil ekstasi yang disita aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Sabtu (27/6/2026)/Sumber: Foto. Dok Humas Polda Lampung.

Amadanews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil meringkus jaringan narkoba antarprovinsi yang melibatkan oknum aparat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menangkap empat orang tersangka. Dua di antaranya merupakan oknum aparat, yakni HB, anggota Brimob Kelapa Dua Depok, dan DK, prajurit TNI Angkatan Laut yang bertugas di Lanal Lampung.

Aksi penangkapan bermula dari kecurigaan terhadap HR. Saat ponselnya diperiksa, ditemukan jejak transaksi gelap yang mengarah pada pengiriman besar. Pengembangan cepat dilakukan hingga petugas mengamankan HS, mantan anggota Kopassus, serta HB. Namun barang bukti utama diketahui telah dibawa naik ke kapal oleh DK.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke atas dek kapal penyeberangan. DK tak berkutik saat tas ransel hitam yang dibawanya digeledah. Di dalamnya ditemukan tiga bungkus besar sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi siap edar. Nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Keterlibatan oknum aparat menjadi tamparan keras, namun Polda Lampung memastikan tidak ada perlakuan khusus. HS, HR, dan HB diproses oleh Polda Lampung, sementara penanganan terhadap DK diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai kewenangan militer.

“Koordinasi terus dilakukan agar penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada perlakuan istimewa,” tambah Yuyun.

Kini, keempat tersangka harus menghadapi jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. *(R/A)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *