KPK Tahan Mantan Sekjen MPR RI Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 30 miliar

Amadanews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023, Ma’ruf Cahyono (MC), atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. KPK menyebut total gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp30 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Ma’ruf diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga memerintahkan orang kepercayaannya, Zakaria (Z), untuk menghubungi dan mengumpulkan calon rekanan pengadaan barang dan jasa.

“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, sebesar sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Dari mekanisme tersebut, Ma’ruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui Zakaria. Selain itu, ia juga menerima akun trading dari salah satu perusahaan pialang yang memenangkan paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp14,4 miliar.

KPK turut menemukan adanya rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) dari PT Valbury Ecapital (VEI), penyedia alat tulis kantor di Setjen MPR RI. Melalui rekening tersebut, pada periode 2021–2022, Ma’ruf diduga kembali menerima aliran dana sebesar Rp16,4 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” imbuh Taufik.

KPK menegaskan, Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan tersebut berasal dari sumber sah dan tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Ma’ruf ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(R/A)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *