Amadanews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi tulang punggung sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia. Dengan membayar iuran bulanan dan menjaga status kepesertaan tetap aktif, peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
Salah satu layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi. Namun, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan pembiayaan JKN. Peserta perlu memahami batasan ini agar tidak salah persepsi sebelum menjalani pengobatan.
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi akibat kecelakaan – Ditangani melalui skema jaminan lain, seperti Jasa Raharja atau asuransi ketenagakerjaan.
- Operasi kosmetik atau estetika – Tidak berkaitan langsung dengan keselamatan atau fungsi kesehatan.
- Operasi akibat melukai diri sendiri – Cedera karena kesengajaan atau kecerobohan tidak ditanggung.
- Operasi di rumah sakit luar negeri – BPJS hanya menanggung layanan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama.
- Operasi tanpa prosedur rujukan BPJS – Klaim tidak dapat diproses jika pasien langsung ke rumah sakit tanpa alur rujukan.
Meski terdapat pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai operasi penting. Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, sedikitnya terdapat 19 jenis operasi yang masuk dalam cakupan pembiayaan, antara lain operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, mata, bedah vaskular, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga timektomi.
Untuk mendapatkan penjaminan operasi, peserta wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Pasien harus terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik terdaftar. Jika diperlukan tindakan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Selain itu, terdapat tiga dokumen utama yang harus dipenuhi, yakni Kartu BPJS Kesehatan/KIS, surat rujukan dari faskes tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit. Dengan memahami ketentuan ini sejak awal, peserta dapat menghindari kendala pembiayaan saat membutuhkan tindakan operasi.*(Red)*












