Amadanews.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25), kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Dua pelaku berinisial AP (27), warga Langkat, dan GPM (29), warga Medan, ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Jumat 14 Agustus 2026, dini hari.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan kasus bermula dari penemuan jasad korban di perkebunan tebu, Dusun 22 Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan identitas diketahui sebagai warga Medan Helvetia.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku merencanakan aksi perampokan setelah menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka memesan layanan taksi online dan menjadikan korban sebagai target. Saat perjalanan, AP menjerat leher korban dengan ikat pinggang, dibantu GPM yang kemudian memukul hingga korban tidak berdaya. Tubuh korban dibuang di perkebunan tebu, sementara mobil Daihatsu Ayla milik korban dijual seharga Rp17 juta.
Selain menangkap kedua pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang penadah kendaraan korban. “Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta, penadahnya juga sudah kita tangkap dan ditahan,” ujar Cornelius.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Cornelius menambahkan, berdasarkan penelusuran, AP dan GPM diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut. Penyidik juga masih mendalami asal narkotika yang digunakan sebelum aksi berlangsung. Hingga kini, kedua tersangka ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (ef)












