Amadanews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., CPLA., C.IJ., C.ILJ., memberikan klarifikasi terkait aksi damai yang digelar AKPERSI di Gorontalo pada Kamis (24/9/2026).
Dalam pernyataannya, Tetty menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan AKPERSI, baik melalui aksi damai maupun pemberitaan, semata-mata bertujuan memperjuangkan kepentingan masyarakat dan tidak dilandasi kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
Menurutnya, AKPERSI hadir untuk merespons berbagai persoalan yang menyangkut kebutuhan hidup serta hak-hak masyarakat, terutama ketika warga merasa mengalami diskriminasi, ketidakadilan, atau perlakuan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“AKPERSI hadir dan menanggapi setiap persoalan yang menyangkut kebutuhan hidup dan hak-hak masyarakat, khususnya ketika masyarakat merasa didiskriminasi, dipinggirkan, atau diperlakukan tidak adil tanpa dasar yang sah,” ujar Tetty, Jumat (25/9/2026).
Ia menjelaskan, seluruh aktivitas organisasi, baik berupa penyampaian aspirasi melalui aksi damai maupun melalui produk jurnalistik, selalu dilaksanakan sesuai koridor hukum serta mengedepankan standar kompetensi dan kode etik jurnalistik.
Tetty menegaskan bahwa AKPERSI berkomitmen untuk tetap berdiri bersama masyarakat dalam mengawal berbagai persoalan publik secara transparan dan bertanggung jawab.
“Tidak ada kepentingan pribadi atau golongan di balik setiap perjuangan AKPERSI. Kami selalu berdiri dan berjalan bersama masyarakat, untuk masyarakat. Segala tindakan kami transparan, taat aturan, dan berlandaskan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait persoalan yang menjadi perhatian publik di Gorontalo, AKPERSI mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan menyeluruh. Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat satu sisi peristiwa, tetapi turut menelusuri akar persoalan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Menurut Tetty, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang utuh dan objektif mengenai suatu perkara, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Publik berhak mengetahui kebenaran yang utuh. Proses hukum harus berjalan di jalurnya, dan suara masyarakat juga harus didengar dengan adil,” pungkasnya. *(Tim)*












