Pemkab Nias Selatan Wujudkan Komitmen, SK PPPK Paruh Waktu Mulai Diserahkan

* 1.180 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK.

Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, saat Menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di halaman Kantor Bupati Nias Selatan pada Senin, (26/1/2026).
Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, saat Menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di halaman Kantor Bupati Nias Selatan pada Senin, (26/1/2026).

Nias Selatan, Amadanews.  Pemerintah Kabupaten Nias Selatan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.180 orang di zona/wilayah 1. Acara penyerahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Nias Selatan pada Senin (26/1/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas.

“Dengan status sebagai PPPK Paruh Waktu, kami berharap saudara-saudari semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan disiplin kerja demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sokhiatulo Laia kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi. Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menata kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan penyerahan SK tersebut, diharapkan keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat mendukung efektivitas kinerja perangkat daerah serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Nias Selatan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Ir. Yusuf Nakhe, ST., M.M. pada acara syukuran tahun baru 2026 memastikan bahwa dirinya bersama Bupati Nias Selatan telah bersepakat menuntasan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan yang berjumlah 4.577 orang,  paling terlambat akhir bulan Januari ini SK mereka sudah diserahkan. Keterlambatan penyerahan SK tersebut bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan, melainkan karena mekanisme administrasi di tingkat nasional. (TB/AL).

Berikut jadwal dan Pembagian Lokasi Penyerahkan SPT dan SK PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan ini:

Zona 1 : Pukul 09.00 WIB

Senin, 26 Januari 2026, sebanyak 1.180 Orang,  Bertempat di Aula Kantor Bupati Nias Selatan

  1. Seluruh OPD
  2. Kecamatan Telukdalam
  3. Kecamatan Fanayama
  4. Kecamatan Luahagunde Maniamolo
  5. Kecamatan Onolalu

Zona 2: Pukul 11.00 WIB

Selasa, 27 Januari 2026:  sebanyak 654 Orang, Bertempat di Kantor Camat Amandaya.

  1. Kecamatan Amandaya
  2. Kecamatan Maniamolo
  3. Kecamatan Aramo
  4. Kecamatan Ulususua

Zona 3 : Pukul 14.00 WIB

Selasa, 27 Januari 2026:  sebanyak 759 Orang, Bertempat di Kantor Camat Lolowau.

  1. Kecamatan Lolowau
  2. Kecamatan Hilisalawa`ahe
  3. Kecamatan Hilimegai
  4. Kecamatan Onohazumba
  5. Kecamatan Lolomatua
  6. Kecamatan Huruna
  7. Kecamatan Ulunoyo
  8. Kecamatan O`ou

Zona 4 : Pukul 10.00 WIB

Rabu, 28 Januari 2026: sebanyak 550 Orang, Bertempat di GOR Desa Bawootalua Kecamatan Lahusa.

  1. Kecamatan Lahusa
  2. Kecamatan Somambawa
  3. Kecamatan Sidua`ori

Zona 5 : Pukul 10.00 WIB

Rabu, 28 Januari 2026: sebanyak 291 Orang, Bertempat di SDN 071108 Hilisataro Gewa Kecamatan Toma.

  1. Kecamatan Tomas
  2. Kecamatan Mazino

Zona 6: Pukul 10.00 WIB

Kamis, 29 Januari 2026:  sebanyak 629 Orang, Bertempat di Gereja BNKP Orsif Gomo.

  1. Kecamatan Gomo
  2. Kecamatan Umbunasi
  3. Kecamatan Idanotae
  4. Kecamatan Ulu Idanotae
  5. Kecamatan Boronadu
  6. Kecamatan Mazo

Zona 7: Pukul 10.00 WIB

Kamis, 29 Januari 2026:  sebanyak 358 Orang, Bertempat di Kantor Camat Pulau Pulau Batu.

  1. Kecamatan PP. Batu
  2. Kecamatan PP. Batu Barat
  3. Kecamatan PP. Batu Utara
  4. Kecamatan PP. Batu Timur
  5. Kecamatan Simuk
  6. Kecamatan Tanah Masa
  7. Kecamatan Hibala

Zona 8: 

Jumat dan Sabtu, 30/31 Januari 2026:  sebanyak 156 Orang, Bertempat di Gereja BNKP Jema`at Susua.

  1. Kecamatan Susua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *