Hutan Sumatera Utara, Antara Kepentingan Rakyat dan Pengusaha!

Deseri Harefa, Aktivis dan Pemerhati.

Amadanews.com – Hutan Sumatera Utara bukanlah milik segelintir pengusaha, bukan pula ruang bebas untuk dieksploitasi sesuka hati. Hutan adalah kekayaan negara sekaligus penyangga kehidupan masyarakat. Namun ketika hutan terus dibuka dan digunduli tanpa pengawasan yang tegas, pertanyaan besar harus diarahkan kepada pemerintah: siapa yang sebenarnya dilindungi negara, rakyat atau kepentingan pengusaha?

Deseri Harefa menyoroti dugaan adanya kongkalikong antara oknum pemerintah dengan pengusaha dalam praktik pembukaan hutan. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penegakan hukum yang transparan. Tetapi jika aktivitas perusahaan berlangsung tanpa pengawasan memadai, melampaui izin, atau menimbulkan kerusakan lingkungan namun tetap dibiarkan, publik berhak mempertanyakan ada apa di balik semua itu.

Ketika hutan kehilangan tutupan, masyarakat di sekitar dan wilayah hilir menghadapi risiko banjir, longsor, erosi, rusaknya lahan pertanian, terganggunya sumber air, hingga hilangnya mata pencaharian. Pertanyaannya sederhana: siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang menanggung kerugian? Jika keuntungan masuk ke kantong perusahaan, sementara kerusakan ditanggung masyarakat dan negara, di mana letak keadilannya?

Hukum sebenarnya sudah jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, semuanya memberi instrumen kuat bagi pemerintah untuk bertindak. Maka persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada kemauan pemerintah menegakkannya.

Deseri Harefa mendesak pemerintah membuka data perizinan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Sumatera Utara dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika perusahaan terbukti melanggar, harus ditindak. Jika izin bermasalah, wajib dievaluasi. Jika lingkungan rusak, harus dipulihkan. Jika negara dirugikan, kerugiannya harus dikejar. Dan apabila ditemukan keterlibatan oknum pemerintah, jangan dilindungi, tetapi proses secara hukum.

Hutan Sumatera Utara bukan milik pengusaha, bukan milik pejabat. Hutan adalah kekayaan negara yang harus dijaga untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan dari hutan yang digunduli, sementara rakyat hanya menerima banjir, longsor, kerusakan lahan, dan penderitaan.

Pemerintah harus memilih: berdiri bersama rakyat dan menyelamatkan hutan, atau membiarkan kepentingan segelintir pengusaha mengalahkan kepentingan masyarakat luas. Seperti ditegaskan Deseri Harefa, “Jangan biarkan hutan dijual demi kepentingan segelintir orang, sementara rakyat dipaksa membayar mahal akibat kerusakannya.” *(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *