Anggaran Desa Sitardas Dipertanyakan: Deseri Harefa, Transparansi Jangan Hanya Sekadar Janji

Deseri Harefa-Aktivis dan pemerhati.

Amadanews.com – Pengelolaan anggaran desa kembali menjadi sorotan. Aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Deseri Harefa, menegaskan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa maupun APBDes adalah uang publik yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Namun, kondisi di Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan pemerintah desa terhadap anggaran.

Pada 23 Agustus 2026, Deseri Harefa menghubungi Kepala Desa Sitardas menggunakan nomor baru setelah sebelumnya disebut telah diblokir. Dalam komunikasi tersebut, ia meminta data anggaran desa. Kepala desa berjanji akan mengirimkan data pada keesokan harinya, namun janji itu tidak ditepati. Komunikasi selanjutnya pun tidak mendapat respons yang semestinya.

Menurut Deseri Harefa, persoalan ini bukan sekadar janji yang diingkari, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang desa dikelola. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

“Jika pengelolaan anggaran dilakukan dengan benar, tidak ada alasan untuk menutup data. Buka APBDes, buka realisasi anggaran, dan tunjukkan hasil pembangunan kepada masyarakat. Transparansi jauh lebih kuat daripada sekadar memberikan janji,” tegas Deseri Harefa dalam keterangan tertulisnya kepada Amadanews.com, Selasa (25/8/2026).

Ia menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius, terlebih anggaran desa setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah, sementara masyarakat masih mempertanyakan apakah realisasi anggaran telah sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan warga. Dugaan penyalahgunaan anggaran, menurutnya, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit, bukan sekadar tuduhan.

Karena itu, Deseri Harefa mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Sitardas, mulai dari APBDes, laporan pertanggungjawaban, penggunaan Dana Desa, hingga realisasi seluruh proyek pembangunan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepala desa bukan pemilik uang desa, melainkan pemegang amanah masyarakat. Jika tidak ada yang disembunyikan, buka datanya. Jika ditemukan penyimpangan, proses secara hukum. Rakyat berhak tahu ke mana miliaran rupiah anggaran desa digunakan,” pungkasnya. *(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *