Bulan April, Satresnarkoba Sibolga Sikat 4 Kasus Narkoba dengan 9 Tersangka

Foto para tersangka (Sumber: Humas Polres Sibolga).

Sibolga, Amadanews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga, Sumatera Utara berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sibolga sepanjang April 2026. Pengungkapan dilakukan pada 7, 9, dan 15 April di sejumlah lokasi berbeda, yakni Jalan Dolok Martimbang, Jalan Merpati Gang Ikhlas, serta Jalan Sibual Buali yang berada di wilayah Sibolga Utara dan Sibolga Selatan.

Dari operasi tersebut, sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 4,02 gram, plastik klip, kaca pirex, alat hisap, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam.

Kapolres Sibolga melalui Kasatresnarkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, S.HI., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Satresnarkoba Polres Sibolga telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang. Kami menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,”  tegas AKP A.M. Purba dalam keterangannya senin (27/4/2026).

Kasatresnarkoba , mengajak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan call center 110,” tambahnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.*(R/A)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *