Coba kabur bawa sabu 4,48 gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Amadanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (16/9/2026) malam, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IH (27), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Medan-Lubuk Pakam, Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat. Saat itu, pelaku sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy.

Ketika hendak diamankan, IH sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu dompet berwarna biru yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, IH mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi menegaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan tindakan profesional serta dukungan masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Fery.

Ia menegaskan, Polresta Deli Serdang berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *