Dinilai bertentangan dengan Putusan MK, PAN keberatan jika Parliamentary Threshold naik lebih dari 4%

Amadanews.com – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu dinaikkan melebihi 4 persen. PAN menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan PT menjelang Pemilu 2029.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan sikap partainya bukan didasarkan pada kekhawatiran gagal memperoleh kursi di DPR RI. Menurutnya, PAN telah terbukti konsisten lolos ke Senayan sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.

“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, sebab sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN selalu lolos ke Senayan,” kata Viva Yoga dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memang memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan PT sebelum Pemilu 2029. Namun, ruang tersebut tidak bersifat bebas karena tetap berada dalam koridor konstitusional yang telah ditetapkan MK.

Menurut Viva Yoga, MK memberikan syarat agar perubahan PT mempertimbangkan aspek keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, pencegahan banyaknya suara sah yang hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional.

“Ruang legislasi yang diberikan MK bukan cek kosong. Pembentuk undang-undang tidak bisa menentukan besaran PT hanya berdasarkan pertimbangan subjektif partai politik,” ujarnya.

Ia menilai, dalam teori kepemiluan, peningkatan angka PT justru berpotensi memperbesar jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen. Kondisi tersebut akan semakin parah apabila semakin banyak partai peserta pemilu yang gagal memenuhi ambang batas.

“Semakin tinggi PT, semakin besar kecenderungan suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi. Akibatnya, semakin banyak suara rakyat yang hangus,” katanya.

Viva Yoga menambahkan, tingginya jumlah suara yang tidak terkonversi dapat meningkatkan tingkat disproporsionalitas hasil pemilu. Dampaknya, nilai representasi demokrasi dalam sistem pemilu proporsional menjadi semakin rendah.

Menurutnya, MK juga memberikan perhatian serius terhadap hubungan antara besaran PT dan suara pemilih yang tidak berubah menjadi kursi parlemen. Dalam Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024, disebutkan bahwa penetapan PT tanpa metode dan argumentasi yang memadai berpotensi menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi yang diperoleh partai politik.

Berdasarkan data yang disampaikan PAN, pada Pemilu Legislatif 2024 dengan PT sebesar 4 persen, terdapat 17.304.303 suara sah nasional atau sekitar 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Sementara pada Pemilu Legislatif 2019 jumlah suara sah yang tidak terkonversi mencapai 13.595.842 suara atau 9,71 persen, sedangkan pada Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 2.964.975 suara atau 2,37 persen.

Terkait besaran ideal PT, Viva Yoga menilai tidak ada angka baku yang dapat dijadikan patokan. Namun, ia menegaskan setiap perubahan harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan meminimalkan jumlah suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen.

“Upaya penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan prinsip proporsionalitas hasil pemilu. PT tidak boleh dinaikkan hanya untuk mengurangi jumlah partai di parlemen jika akibatnya justru memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan revisi UU Pemilu tetap mengedepankan prinsip representasi rakyat dan kualitas demokrasi, sejalan dengan amanat konstitusi yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi. *(ef)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *