Amadanews.com – DPRD Kota Padang meminta Pemerintah Kota Padang memperkuat kajian bisnis terkait rencana penambahan unit usaha pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Permintaan tersebut mengemuka dalam pembahasan perubahan regulasi yang mengatur pengembangan unit usaha perusahaan daerah tersebut.
Dua rencana usaha yang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang ialah jasa penyewaan mobil tanpa sopir atau lepas kunci serta jasa angkutan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen, mengatakan pihaknya masih memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai prospek dan kelayakan kedua unit usaha tersebut.
Menurut Arnedi, kajian yang disusun pemerintah daerah harus mencakup berbagai aspek penting, mulai dari peluang pasar, kebutuhan investasi, potensi pendapatan, risiko usaha, hingga proyeksi keuntungan yang dapat memberikan kontribusi bagi perusahaan daerah dan pendapatan daerah.
“Ada dua usulan tambahan unit usaha PSM yaitu penyewaan mobil tanpa sopir dan jasa angkutan sampah B3. Ini belum terlihat potensinya sebagai usaha yang prospek ke depannya,” ujar Arnedi sebagaimana dikutip dari Nusatime.id, Rabu (23/9/2026).
Pansus III DPRD Kota Padang dijadwalkan kembali menggelar pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Padang pada Kamis (24/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, tim Pemko diminta membawa dokumen kajian bisnis yang lebih lengkap untuk menjadi bahan pendalaman.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan bahwa pembahasan terkait rencana pengembangan Perumda PSM diserahkan kepada masing-masing panitia khusus. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perubahan unit usaha memiliki dasar kajian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana penyesuaian unit usaha Perumda PSM merupakan bagian dari usulan perubahan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri. Pemerintah Kota Padang menyebut penyesuaian tersebut juga bertujuan menyelaraskan jenis usaha perusahaan daerah dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
DPRD Kota Padang menegaskan bahwa setiap rencana pengembangan usaha Perumda PSM harus didukung perhitungan bisnis yang terukur. Dengan demikian, penambahan unit usaha tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga memiliki kelayakan usaha yang jelas serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kinerja perusahaan daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.*(ef)*












