Dua Pengedar Sabu di Sarudik Ditangkap Polisi

Sumber foto: Humas Polres Tapteng

Pandan, Amadanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah sewa di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H mengonfirmasi identitas kedua tersangka, yakni AA (41), seorang pengangguran warga Kelurahan Sarudik, dan TS (36), seorang nelayan warga Lingkungan III Kelurahan Sarudik.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu kotak kecil berwarna putih berisi dua paket sabu dalam plastik klip bening serta satu paket tambahan. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 3,05 gram bruto”, terangnya.

Selain itu, polisi juga menyita 21 lembar plastik klip bening (3 berbandrol dan 18 polos), uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A03 Core warna hitam yang digunakan untuk transaksi.

Dalam interogasi awal, tersangka AA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D di wilayah Sarudik. Saat ini, tim Satresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap D yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, katanya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *