Dugaan KKN di Desa Sitardas : Ketika Rakyat Bertanya, Akses Informasi Justru Diblokir

Penulis: Deseri Harefa, Aktivis dan Pemerhati.

Dugaan KKN di Desa Sitardas : Ketika Rakyat Bertanya, Akses Informasi Justru Diblokir

Kondisi salah satu jalan desa di Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib, dan disiplin anggaran. Dana desa yang bersumber dari APBN bukanlah milik kepala desa, melainkan uang negara yang harus dikelola secara terbuka dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk laporan penggunaan anggaran desa.

Namun, kondisi di Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara justru menimbulkan tanda tanya besar. Sejak menjabat pada tahun 2022, Kepala Desa Heri Purwanto dinilai belum mampu memberikan penjelasan terbuka terkait realisasi pembangunan jalan dan sejumlah program desa. Anggaran yang diterima setiap tahun belum menunjukkan hasil pembangunan yang jelas, sementara laporan kepada masyarakat tidak disampaikan secara transparan.

Ironisnya, ketika salah satu warga desa setempat, meminta informasi melalui media daring, akses komunikasinya justru diblokir oleh kepala desa. Tindakan ini menimbulkan kecurigaan sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Jabatan kepala desa merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Menutup ruang komunikasi terhadap warga yang meminta informasi publik dinilai hanya akan memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Dugaan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, bukan sekedar opini.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, dapat dijadikan dasar penegakan hukum.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran Desa Sitardas sejak 2022. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memastikan apakah dana desa benar-benar digunakan sesuai ketentuan hukum atau terdapat penyimpangan yang harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga berhak mengetahui dokumen publik seperti APBDes, laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta rincian pelaksanaan kegiatan pembangunan. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Transparansi adalah benteng utama pencegah korupsi. Jika pengelolaan anggaran dilakukan dengan benar, keterbukaan akan memulihkan kepercayaan masyarakat. Namun, jika ditemukan pelanggaran hukum, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan tanpa pandang bulu.

Kepercayaan masyarakat dibangun dengan keterbukaan, bukan dengan pemblokiran. Jabatan adalah amanah, sedangkan transparansi adalah kewajiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *