Jakarta, Amadanews.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan pentingnya penerapan standar media massa bagi media sosial yang berperilaku seperti pers. Hal ini disampaikan dalam deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta, Jumat malam (17/4/2026), sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem pers nasional yang tengah menghadapi tekanan finansial dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Deklarasi SWSI ini diharapkan menjadi momentum bagi insan pers untuk memperkuat posisi media mainstream sekaligus mendorong terciptanya regulasi yang adil dalam menghadapi perkembangan ekosistem informasi digital.
Qodari menyoroti ketidakseimbangan kompetensi (level playing field) di mana arus iklan beralih ke media sosial, sementara platform tersebut tidak terikat regulasi maupun kode etik jurnalistik sebagaimana media mainstream. Ia menekankan bahwa Kantor Staf Presiden siap memfasilitasi diskusi regulasi, namun draf usulan harus berasal dari komunitas wartawan yang lebih memahami tantangan di lapangan.
“Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Harus ada aturan main yang sama antara media sosial dan media mainstream,” tegas Qodari. *(R/A)*.












