Ketua BPD Hilisao’oto: Rakor sepakati penyegaran Sekdes dan evaluasi Pj. Kades ditunda

Amadanews.com — Pemerintah Desa Hilisao’oto, Kecamatan Sidua’ori, Kabupaten Nias Selatan, bersama unsur kelembagaan desa menggelar Rapat Koordinasi dan Sinergitas Desa pada Kamis (13/08/2026) di Aula Kantor Camat Sidua’ori.

Pertemuan penting ini dihadiri perwakilan Dinas PMDK Kabupaten Nias Selatan, Kantor Camat Sidua’ori, Pj. Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat dan pemuda.

Berdasarkan dokumen notulen rapat yang ditandatangani Ketua BPD Hilisao’oto, Tomaziduhu Baene, dan Pj. Kepala Desa Hilisao’oto, Fatilia Tafona’o, S.Pd. forum menghasilkan sejumlah poin krusial untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan desa.

Merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 10 Tahun 2026 tentang perpanjangan masa periode BPD, rapat menyepakati bahwa tidak ada pelaksanaan pemilihan BPD di Desa Hilisao’oto untuk periode berjalan. Secara umum, peserta menilai roda pemerintahan dan program pembangunan desa telah berjalan baik.

Selain itu, forum juga membahas dinamika internal desa, termasuk tindak lanjut surat BPD dan aspirasi masyarakat mengenai usulan pergantian Pj. Kepala Desa Hilisao’oto. Forum menegaskan seluruh proses akan dijalankan secara akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, rekomendasi terkait penyegaran Sekretaris Desa (Sekdes) Hilisao’oto resmi ditunda atau dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah forum mengevaluasi tahapan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, serta mempertimbangkan laporan resmi Kepala Desa kepada BPD.

Ketua BPD Hilisao’oto, Tomaziduhu Baene, seusai rapat  menegaskan: “Rekomendasi penyegaran Sekdes Hilisao’oto resmi kami tunda dan batalkan. Keputusan ini diambil setelah forum mengevaluasi seluruh tahapan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, serta mempertimbangkan laporan resmi yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD agar semua proses birokrasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, aspirasi warga terkait usulan pergantian Pj. Kepala Desa akan dikawal BPD agar tetap transparan.

“Mengenai usul pergantian Pj. Kepala Desa yang bersumber dari surat BPD dan aspirasi masyarakat, kami pastikan seluruhnya diproses sesuai aturan. Prioritas utama kami adalah menjaga agar roda pemerintahan dan pembangunan desa tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Rapat koordinasi ditutup dengan penandatanganan berita acara dan dokumen notulen oleh pimpinan rapat serta perwakilan tokoh masyarakat sebagai bahan pertimbangan hukum dan kebijakan lebih lanjut. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *