Amadanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka tersebut ialah Etik Suryani (ETS) selaku Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Richard Tri Handoko (RCH) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, perkara ini bermula dari dugaan permintaan setoran oleh ETS berupa “setoran upah pungut (UP)” dan “setoran rutin OPD” melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM. ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
“Untuk menjalankan perintah tersebut, RCH diduga meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan upah pungut melalui seorang staf berinisial ND setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (12/7/2026).
KPK mencatat, praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya yang merupakan suami ETS. Dana yang berhasil dihimpun dari skema potongan upah pungut mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR). Sepanjang periode 2024–2026, ETS menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD, sementara RCH disebut mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar pada periode 2022 dan 2024.
Dalam operasi penyelidikan tertutup, KPK mengamankan sembilan orang untuk pemeriksaan serta menyita barang bukti di empat lokasi berbeda dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut berupa uang dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat sekitar 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
KPK menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang mengabaikan amanah jabatan dan belum menjadikan integritas sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan. Modus pemerasan dan setoran rutin yang berulang disebut harus menjadi perhatian serius bagi seluruh kepala daerah.
Sepanjang 2026, KPK telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap kepala daerah di empat wilayah Jawa Tengah, yakni Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Pati, dan terbaru Sukoharjo. KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjalankan kewenangan secara akuntabel, transparan, serta bebas dari benturan kepentingan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. *(r/a)*












