KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT Dugaan Suap Proyek Rp10,2 Miliar

** DPR dorong revisi UU Pilkada untuk tekan biaya politik tinggi.

Bupati Langkat Syah Afandin saat ditahan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Amadanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.

Penetapan tersangka ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Kabupaten Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang, termasuk Ondim, seorang ASN Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Ondim akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan,” ujarnya kepada wartawan di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memerinci bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Ondim pada Pilkada 2024, mendapatkan 85 paket pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat dengan nilai total Rp10,2 miliar. Sebanyak 80 paket proyek berada di Dinas Pendidikan dengan nilai Rp9,5 miliar, sementara lima paket lainnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta.

Sebagai timbal balik, Syah Afandin diduga meminta jatah keuntungan sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim. Dari kesepakatan tersebut, Ondim diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga mendalami penerimaan gratifikasi lain senilai Rp3,5 miliar terkait jual beli jabatan kepala sekolah dan camat di Kabupaten Langkat. Tim penyidik telah menyegel sejumlah lokasi untuk digeledah serta menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari fee proyek.

KPK menegaskan akan menindaklanjuti seluruh temuan dalam OTT ini guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti maraknya kepala daerah terjerat kasus korupsi. Ia menilai sudah saatnya dilakukan perubahan Undang-Undang Pilkada agar tidak lagi menuntut biaya politik tinggi.

“Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain Pilkada yang tidak padat modal,” kata Khozin, Sabtu (4/7/2026), dikutip Liputan6.com.

Khozin juga mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mendesain ulang tata kelola pemerintahan daerah agar tidak ada lagi celah sekecil apapun untuk korupsi. Menurutnya, pola korupsi kepala daerah kini sudah terbaca, yakni melalui jual beli jabatan, pemberian izin, serta pengadaan barang dan jasa.

“Harus ada desain untuk menutup tiga pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga menyinggung soal biaya politik yang tinggi dalam Pilkada. Ia menilai gaji kepala daerah yang hanya sekitar Rp5–6 juta tidak sebanding dengan ongkos politik yang dikeluarkan.

“Kami merekomendasikan pemerintah untuk melakukan revisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi,” ujarnya, Kamis (2/7/2026). *(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *