“KPK,Tetapkan Eks Menteri Agama Periode 2020-2024, Yakut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka”

Gbr; Eks. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta/AmadaNews- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020-2024, Yakut Cholil Qoumas  (YCQ) dan Ishfah Abidah Aziz (IAA) sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat siang, (9/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersebut. “Benar, sudah ada penetapan 2 tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji, yakni YCQ dan IAA selaku stafsus kementrian agama saat itu, Keduanya resmi dikenakan pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas Budi.

Namun, KPK masih menghitung seberapa besar kerugian negara yang timbul dari pembagian kuota tersebut. “Kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai”. Nanti tentu kami akan update, karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan penyitaan barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari pihak atau biro trevel penyelenggaran ibadah haji,  sebagai optimalisasi aset recovery sehingga nanti setelah ditetapkan kerugian negara dari perkara ini  kemudian KPK dapat memulihkannya secara optimal. Ujar Budi.

“Dikutip dari Media Sosial Facebook KPK hari ini”, mengatakan bahwa dalam perkara ini, KPK terus berkoordinasi dengan BPK dalam proses perhitungan besaran kerugian keuangan negara. KPK juga telah menyita sejumlah rumah, kendaraan bermotor, hingga mata uang dolar terkait perkara ini.

“KPK juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum, sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan efektif”. (AA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *