Amadanews.com – Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong percepatan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja informal dan rentan. Hal ini disampaikan dalam audiensi Kepala Staf Kepresidenan Jend. (Purn) TNI Dudung dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dalam mendukung program prioritas Presiden. Hingga 30 Juni 2026, dari 129,9 juta tenaga kerja, baru 47,2 juta pekerja (36,3%) yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Tantangan terbesar berada pada pekerja informal, dengan cakupan perlindungan baru mencapai 16%.
Kepala KSP Dudung menekankan pentingnya percepatan perluasan kepesertaan agar perlindungan sosial tidak hanya menjangkau pekerja formal. Selain itu, KSP mendorong percepatan penyelesaian revisi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta PP tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai landasan untuk memperluas dan menjaga keberlanjutan perlindungan pekerja.
KSP menegaskan bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar jaminan saat menghadapi risiko, tetapi juga bagian dari upaya membangun lapangan kerja berkualitas, memperkuat sumber daya manusia, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. *(r/a)*












