Gunungsitoli, Amadanews.com – Polsek Hiliduho berhasil mengamankan seorang terlapor kasus penganiayaan berinisial LMN (39), warga Desa Sisobalauru, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, pada Rabu (13/5/2026).
Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, SH, melalui release kepada Media menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Hiliduho IPTU O. Daeli bersama personel segera mendatangi lokasi kejadian. Dalam waktu kurang dari satu jam, terlapor berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang yang diduga miliknya. Penangkapan juga didukung oleh peran Kepala Desa yang membantu menggalang terlapor.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z., SH beserta Tim Sat Reskrim untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan penyelidikan intensif guna mendalami kasus tersebut.
Sementara itu, korban berinisial SH (41) masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialami. “Tim saat ini terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini,” ujar Aipda Aris. *(EF)*.












