Pandan, Amadanews.com — Lagi asyik menghirup lem, empat remaja diamankan polisi saat patroli di Kelurahan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (4/5/2026) sore.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Pandan IPTU Zul Efendi, menjelaskan penindakan dilakukan setelah personel menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan zat adiktif di sebuah kafe di Jalan Dangol Lumbantobing.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi di sebuah kafe di Jalan Dangol Lumbantobing. Di sana, kami menemukan empat remaja laki-laki yang sedang menyalahgunakan zat adiktif,” ujarnya.
Keempat remaja yang diamankan berinisial TS (11), JA (16), MA (13), dan JM (13). Dari tempat kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu kaleng lem ukuran 100 gram serta empat plastik bening berisi sisa zat adiktif.
Lebih lanjut, IPTU Zul mengingat para pelaku masih di bawah umur, lebih mengedepankan langkah persuasif dengan pembinaan. Mereka dibawa ke Mapolsek untuk didata dan diberikan edukasi mengenai bahaya menghirup zat adiktif bagi kesehatan saraf serta masa depan.
Polisi juga memanggil orang tua masing-masing agar mengetahui aktivitas anak-anaknya. “Proses pengembalian dilakukan dengan syarat orang tua menandatangani surat pernyataan untuk meningkatkan pengawasan. Penyerahan anak dilakukan secara resmi di hadapan petugas kepolisian”. katanya.
Kapolsek Pandan menegaskan, pihaknya mengimbau orang tua dan masyarakat untuk memperkuat sinergi menjaga lingkungan dari pengaruh negatif demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif, tutupnya. *(R/A)*.












