
Amadanews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap penyelundupan 2,6 ton cairan mengandung metamfetamin dari kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania di Perairan Karimun, Senin (17/8/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi pergerakan kapal yang mencurigakan dan diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan MV OCEAN PORTER. Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil melakukan intercept sekitar pukul 18.30 WIB. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan menggunakan Back Scatter, K9, serta penggeledahan kompartemen.
Dari hasil pemeriksaan terhadap empat kontainer, dua di antaranya kosong, satu berisi perkakas, dan satu kontainer tergembok berisi bungkusan rokok berlogo “GD” berbahasa China. Berdasarkan keterangan awak kapal, pemeriksaan dikembangkan hingga ditemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu water tank 1.000 liter berisi cairan. Setelah diuji dengan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut positif mengandung metamfetamin dengan total bruto mencapai 2,6 ton.
Selain narkotika, tim juga menyita barang bukti non-narkotika berupa 157 box rokok ilegal asal China merek GD dengan total 1.570.000 batang, serta mengamankan 10 orang kru kapal berkewarganegaraan asing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Kapten kapal AT mengaku MV OCEAN PORTER sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk reparasi. Kapal berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 menuju Chittagong, Bangladesh, lalu melanjutkan perjalanan ke Port Kaohsiung, Taiwan. Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) sebanyak 40 ton sebelum akhirnya diamankan tim gabungan.
Melalui pengungkapan kasus besar ini, tim gabungan berhasil mencegah peredaran metamfetamin cair dengan valuasi ekonomi hampir Rp8,5 triliun. Langkah tegas tersebut juga diperkirakan menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. *(red)*












