Jakarta, Amadanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perjudian yang disamarkan sebagai arena permainan anak di Jakarta. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 69 orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lokasi pertama yang digerebek berada di Dissney Time Zone, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tempat itu, polisi menyita 76 unit mesin yang digunakan untuk aktivitas perjudian. Penggerebekan berikutnya dilakukan di Sky Time Zone, Kalideres, Jakarta Barat, dengan barang bukti 58 unit mesin judi yang beroperasi di area yang dikamuflasekan sebagai wahana bermain.
“Seluruh barang bukti berupa ratusan mesin judi beserta puluhan orang yang diamankan baik pengelola, karyawan, maupun pemain telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya”, ujar Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, S.I.K., M.Si dalam keterangan tertulisnya Selasa (16/6/2026).
Modus operandi para pelaku tergolong rapi untuk menghindari kecurigaan aparat. Berbagai jenis permainan dikemas menyerupai wahana hiburan, sehingga sekilas sulit dibedakan dari arena permainan biasa. Para pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang dikonversi menjadi voucher. Setelah permainan selesai, koin yang diperoleh dapat ditukarkan kembali menjadi emas atau uang tunai.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, serta mewujudkan perlindungan berkeadilan bagi masyarakat, tegasnya. *(R)*












