Polres Nias Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sogae’adu, 22 adegan diperagakan

Salah satu adegan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Sogaeadu. Sumber Humas Polres Nias

Gunungsitoli, Amadanews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Nias melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang pada Jumat (5/6/2026).

Rekonstruksi ini terkait peristiwa yang terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun II, Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogae’adu, Nias, tepatnya di warung milik Agustinus Lawolo alias Ama Tiara.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu menjelaskan, perkara ini melibatkan seorang anak yang belum berusia 18 tahun sebagai pelaku. Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum beserta staf Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta kuasa hukum pihak yang terlibat.

Dalam proses tersebut, kepolisian menegaskan penerapan prinsip perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan perkara pidana, termasuk menjaga kerahasiaan identitas demi menjamin hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan secara profesional dan objektif untuk memperoleh kebenaran materiil. Polisi juga melakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat pelaku lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sehingga proses hukum dapat berlangsung adil dan transparan.

“Dalam rekonstruksi ini diperagakan sebanyak 22 adegan yang menggambarkan secara jelas dan sistematis urutan kejadian sesuai dengan keterangan yang telah diperoleh.” terangnya. *(EF)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *