Amadanews.com – Unit Reskrim Polsek Pandan Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kabel instalasi listrik di sebuah rumah yang sedang dibangun di Lingkungan IV, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik. Seorang pria berinisial YRGS alias Gani (34), warga Kelurahan Sarudik, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Peristiwa pencurian menimpa Sahlan (49), seorang ASN asal Sarudik. Kejadian pertama kali diketahui oleh istri korban, Togi Marito Naibaho (53), pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat mengecek rumah mereka yang tengah dalam tahap pembangunan. Saksi mendapati kondisi rumah berantakan dan seluruh kabel instalasi listrik di plafon telah raib.
Korban kemudian mengecek lokasi dan menemukan sebuah tangga kayu setinggi empat meter masih bersandar di dinding. Tangga tersebut diduga digunakan pelaku untuk memanjat ke area plafon dan memotong kabel. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp10 juta dan resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pandan pada Sabtu (29/8/2026).
Menindaklanjuti laporan, petugas Reskrim Polsek Pandan bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti, menginterogasi saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kabel tunggal warna hitam-merah lengkap dengan terminal listrik, satu buah tang pemotong berwarna merah, potongan kulit kabel, serta tangga kayu yang digunakan pelaku. Barang bukti tang dan sisa kupasan kabel ditemukan di area pemakaman umum Sarudik yang dijadikan lokasi pengupasan oleh pelaku.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan IPTU Zul Efendi menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Subsidair Pasal 466 Jo Pasal 20 huruf c KUHP, UU No. 1 Tahun 2023. *(s)*












