Tapanuli Tengah, Amadanews.com – Personel Polsek Sibabangun, Polres Tapanuli Tengah, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penemuan jenazah seorang pria di Dusun I Sihabolasan, Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Tapteng, Sumut, Jumat (01/05/2026).
Korban diketahui berinisial ZN (25), diduga meninggal dunia akibat mengonsumsi racun rumput (herbisida) setelah sebelumnya mengeluhkan sakit mata berkepanjangan.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula pada Kamis (30/04/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Korban sempat mengeluh kepada ayahnya, Bezisokhi Ndraha (45), mengenai gangguan penglihatan serius yang menghambat aktivitas sehari-hari. Pada siang harinya, sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban, Ibenia Lahagu (45), mendapat laporan bahwa korban merasa kepanasan di dalam rumah. Saat diperiksa, keluarga mendapati korban dalam kondisi kritis setelah diduga menenggak cairan herbisida merek Krestara.
Meski sempat ditangani keluarga dan kerabat di kediamannya, nyawa korban tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (01/05/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok C. Wahono, S.H., M.H., memimpin langsung personel untuk memastikan penyebab kematian korban. “Kami telah melakukan cek TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua helai baju milik korban dan satu botol cairan herbisida merek Krestara dengan isi yang telah berkurang.
Polsek Sibabangun telah membuat Laporan Polisi (LP) dan tengah berkoordinasi untuk proses Visum et Repertum (VER). Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian guna memastikan tidak adanya unsur tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut. *(R/A)*.












