Amadanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) dan mengamankan sebanyak 17 orang.
Mereka yang ditangkap antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang, Tardi.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Dalam operasi itu, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk Rupiah dan valuta asing yang disimpan di dalam kardus, koper, dan box.
“Koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah,” jelasnya.
KPK menegaskan, pihaknya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum dari 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. *(r/a)*












