Amadanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba di Dusun II, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial AKD (49), warga Jalan Sidomulyo Pasar 9, Deli Serdang, ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,28 gram, lima blok plastik klip kosong, satu buah sekop, dua unit timbangan digital, serta dua unit handphone.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat.
“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam rumah pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami terus berupaya menelusuri dan memburu pelaku-pelaku lainnya yang memakai maupun mengedarkan narkoba,” tutupnya. *(Tim)*












